Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin, pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti,dan pemilik Delta Energy Investment Company Made Oka Masagung, Rabu (22/11/2017). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang menjerat Novanto.
"Setelah penahanan dilakukan, penyidik terus menggali dugaan peran SN dikasus e-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," katanya.
Saat ini, ketiga saksi sudah berada di dalam gedung KPK. Mereka diperiksa secara terpisah.
Ade -- mantan ketua DPR -- tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB. "Saya hanya penuhi panggilan KPK," katanya. Selebihnya, dia tidak mau bicara.
Febri mengatakan setelah penahanan Novanto, penyidik terus menggali informasi mengenai peran Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP sekaigus memperkuat konstruksi hukum kasus.
KPK untuk kedua kalinya menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus korupsi -KTP pada Jumat (10/11/2017).
Saat ini, Novanto sudah berada di rumah tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.