Cuma di Indonesia, DPR Dipimpin Seorang Tahanan

Rabu, 22 November 2017 | 11:47 WIB
Cuma di Indonesia, DPR Dipimpin Seorang Tahanan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Setya Novanto tidak ingin mundur dari kursi Ketua DPR menuai banyak kritik. Novanto dinilai tidak etis dalam berpolitik.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan dengan keputusan Novanto itu secara tak langsung seruan moralitas dari partai politik hanya omong kosong.

"Hanya terjadi di kita, DPR dipimpin oleh seorang tahanan. Khutbah partai-partai tentang moralitas jadi omong kosong," kata Syamsuddin dalam akun Twitternya, Rabu (22/11/2017).

Sebelumnya beredar dua salinan surat yang mengatasnamakan Setya Novanto kepada pengurus DPP Partai Golkar dan pimpinan DPR.

Baca Juga: PAN Minta Golkar Ganti Setya Novanto dari Kursi Ketua DPR



Kedua surat tersebut ditandatangani hari ini, lengkap dengan materai.

Inti salinan surat tersebut berisi permintaan agar Novanto diberi kesempatan untuk membuktikan dia tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Berikut ini isi surat kepada pengurus DPP Partai Golkar:

Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar. Dan untuk sementara Saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham. Plt Sekjen, Yahya Zaini, Azis Syamsudin. Demikian harap dimaklumi. Setya Novanto. Jakarta 2111 2017.

Sedangkan surat yang ditujukan pada pimpinan DPR berisi:

Baca Juga: Setya Novanto Puas terhadap Pelayanan di Rutan KPK

Yth. Pimpinan DPR RI

Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek e-KTP yang disidik oleh KPK. Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya, baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan. Demikian permohonan disampaikan. Jakarta 2111 2017 Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI