KY Turun Lagi Awasi Semua Proses Praperadilan Novanto

Rabu, 22 November 2017 | 11:47 WIB
KY Turun Lagi Awasi Semua Proses Praperadilan Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Yudisial akan mengawasi proses sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Kusno, dimulai tanggal 30 November 2017.

"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali," kata juru bicara KY Farid Wajdi, Rabu (22/11/2017).

KY sudah mempelajari seluruh proses sidang praperadilan pertama yang diajukan Novanto. Ketika itu, sidang yang dipimpin oleh Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto sehingga status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP gugur.

"Catatan di praperadilan pertama sudah ada pada kami. Praperadilan kedua ini kami harap tidak mengonfirmasi beberapa catatan yang telah ditemukan," katanya.

Farid tidak bersedia menjelaskan catatan apa saja dari sidang yang dipimpin Cepi Iskandar.

"Berkaitan dengan hal itu, maka substansi tersebut adalah bahan untuk tim menuju sidang panel. Masih menunggu proses sidang, saya belum bisa mendahului," kata Farid.

Tim pengacara Novanto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017).

KPK sudah siap menghadapi gugatan. Saat ini, tim pengacara KPK sedang fokus menyiapkan bukti-bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI