"Jadi, Kahiyang, dalam sebutan namanya harus ditambah dengan sebutan Siregar, dan hal tersebut sesuai dengan peraturan adat," ucapnya.
Suprayitno menjelaskan, pemberian marga Siregar kepada Kahiyang, sudah melalui sidang adat Mandailing, dan melalui pembahasan yang secara mendalam.
Sehubungan dengan itu, Kahiyang harus tetap menghormati ketentuan adat yang berlaku.
"Pemberian marga Siregar untuk Kahiyang Ayu, karena merupakan faktor perkawinan antaretnik, dan hal tersebut adalah budaya yang harus tetap dijaga, serta dipertahankan," kata Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Sumatera Utara itu. [Antara]
Baca Juga: Petugas Kebersihan Masjid di Tangsel Curi Kotak Amal