Tokoh yang mendapatkan gelar adat "Patuan Raja Parlindungan Siregar" itu berharap, setelah penabalan marga Siregar tersebut, Kahiyang Ayu dapat menjiwai makna "Boru" (anak wanita) Siregar dan dapat mencintai Sumatera Utara sepenuhnya.
Salah satu panitia upacara adat M Yunan Siregar mengatakan, Kahiyang Ayu baru diberikan marga Siregar, tetapi belum mendapatkan gelar adat.
Gelar adat tersebut akan diterima Kahiyang Ayu dalam upcara adat di Tapian Raya pada 25 November dengan menaiki "Nacar" berupa pentas dengan tujuh tangga.
Penghormatan
Baca Juga: Petugas Kebersihan Masjid di Tangsel Curi Kotak Amal
Pemberian marga Siregar kepada Kahiyang Ayu, dinilai merupakan suatu kehormatan yang diberikan oleh adat Mandailing.
"Pemberian marga tersebut, tentu saja harus dijaga dengan baik oleh Kahiyang, karena sudah resmi menjadi bermarga Siregar," kata Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Suprayitno MHum.
Kahiyang sebagai puteri Solo, menurut dia, dianugerahi marga Siregar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi adat adat-istiadat tersebut.
"Hal ini dilakukan Kahiyang, karena dirinya bukan hanya sebagai etnis Jawa, tetapi juga sudah menjadi bagian dari adat Mandailing dan harus diikuti," ujar Suprayitno.
Ia menjelaskan, hal seperti itu, juga berlaku bagi orang Batak yang diberikan gelar kehormatan dari Keraton Solo, tentunya juga harus mengikuti ketentuan adat Jawa tersebut.
Baca Juga: Amnesty International: Rohingya Korban Sistem Apartheid Myanmar
Kahiyang, dalam ketentuan adat Mandailing tidak lagi disebut namanya secara pribadi, tetapi harus diikutsertakan dengan marganya Siregar.