Suara.com - Pengadilan Belanda memutuskan perempuan polisi di sejumlah jabatan boleh memakai kerudung atau jilbab.
Keputusan Dewan Hak Asasi Manusia itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (21/11/2017), disahkan dan berlaku mulai Senin (20/11) awal pekan ini.
Keputusan itu sendiri menyusul tuntutan Sarah Izat (26), seorang perempuan polisi yang dipersoalkan komandannya karena memakai jilbab. Sarah dinilai atasannya melanggar aturan berseragam.
Baca Juga: Resmi, Emil Dardak "Nyebrang" ke Demokrat Dampingi Khofifah
Kepolisian Nasional Belanda mengatakan, simbol-simbol agama tidak patut digunakan sebagai atribut seragam polisi karena berdampak pada sikap netral lembaga itu serta keamanan anggota pasukan.
Namun, dewan pengadilan mengatakan posisi Sarah yang bertugas operator telepon darurat di kepolisian tidak berkontak fisik dengan publik.
Keputusan dewan itu tidak mengikat tapi diperkirakan akan dipatuhi oleh kepolisian Belanda, yang sebelumnya pernah mengatakan terbuka untuk menerima anggota yang memakai hijab.
"Kami menang! Dewan sudah memutuskan: Saya punya hak memakai seragam dan hijab. Ini adalah kemenangan bagi semua!" kata Sarah di laman Twitternya.
Baca Juga: AS Kembali Masukkan Korut ke Daftar Negara Pendukung Teroris