Amnesty Internasional: Myanmar Mendesain Penindasan Rohingya

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 22 November 2017 | 05:15 WIB
Amnesty Internasional: Myanmar Mendesain Penindasan Rohingya
Seorang demonstran di Iran membawa poster Aung San Suu Kyi dalam demonstrasi memprotes kekerasan terhadap warga minoritas Rohingya di Myanmar di depan kantor perwakilan PBB di Teheran pada 10 September lalu. [AFP/Atta Kenare]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada saat menggelar investigasi ini, salah satu staf Amnesty International mengaku melihat langsung penjaga perbatasan menendang warga Rohingya di pos pemeriksaan. Staf tersebut juga mencatat satu pembunuhan di luar hukum. Kala itu polisi perbatasan menembak mati pemuda Rohingya berusia 23 tahun yang bepergian di luar jam malam.

Amnesty International mengatakan, “Pembatasan gerak juga berdampak serius pada kehidupan sehari-hari ratusan ribu warga Rohingya. Mereka harus berjuang mati-matian untuk bertahan hidup.”

Warga Rohingya tidak diberikan akses ke Rumah Sakit Sittwe, yang mempunyai fasilitas medis terbaik di Rakhine State. Mereka harus mendapat izin dari otoritas negara bagian dan hanya bisa menyambangi rumah sakit dengan kawalan polisi.

Akhirnya, warga di wilayah utara Rakhine State tidak punya pilihan untuk berobat selain pergi ke Bangladesh demi mendapat akses kesehatan. Tentu, kata Amnesty International, perjalanan itu membutuhkan biaya yang sangat besar.

Baca Juga: AS Kembali Masukkan Korut ke Daftar Negara Pendukung Teroris

Di luar wilayah utara Rakhine State sebenrnya ada beberapa fasilitas kesehatan. Namun lagi-lagi, diskriminasi pun diterapkan di rumah sakit. Tim investigasi mendapatkan cerita bahwa warga Rohingya harus menyogok staf rumah sakit dan polisi penjaga jika ingin menghubungi keluarga atau sekadar membeli makanan di luar rumah sakit.

“Penolakan akses perawatan kesehatan pada warga Rohingya adalah hal yang mengerikan," kata Neistat. "Para wanita memilih melahirkan di rumah dalam lingkungan yang tidak higienis ketimbang menghadapi penindasan dan pemerasan di rumah sakit.”

Kesulitan hidup selama ini tidak hanya dialami kaum dewasa Rohingya. Sejak 2016, pemerintah Myanmar juga sangat mempersulit warga Rohingya yang ingin mendaftarkan bayi mereka ke dalam kartu anggota keluarga, yang sering menjadi satu-satunya bukti kependudukan bayi tersebut.

Sementara itu, di wilayah utara Rakhine State, warga Rohingya yang kebetulan tidak sedang berada di rumah saat sensus penduduk menghadapi resiko dihapus dari catatan resmi.

“Memulihkan hak dan juga status legal warga Rohingya serta amandemen undang-undang kewarganegaraan yang diskrimininatif sangat diperlukan saat ini,” tegas Neistat.

Baca Juga: Politisi Demokrat Dipolisikan Istri Terkait Dugaan KDRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI