Sebelumnya diberitakan, Trump beralasan Korut kembali masuk daftar itu karena terus mempertahankan ambisinya menyempurnakan pembuatan senjata nuklir.
Korut juga kembali masuk daftar hitam itu karena diklaim Trump terlibat dalam pembunuhan di luar wilayahnya sendiri.
Klaim pembunuhan yang dimaksud Trump adalah, peristiwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korut, yakni Kim Jong Un.
Kim Jong Nam dibunuh memakai racun di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Februari 2017.
Baca Juga: Politisi Demokrat Dipolisikan Istri Terkait Dugaan KDRT
Tak hanya itu, AS juga memasukkan Korut ke dalam daftar hitam negara pendukung teroris dengan alasan kematian mahasiswa negeri "Paman Sam" itu, Otto Warmbier.
Otto merupakan orang yang pernah dipenjarakan di Korut. Ia meninggal dunia setelah tak lama dibebaskan dan dikirim pulang oleh Korut ke AS.
"Korut secara jelas mengancam dunia melalui proyek senjata nuklirnya. Korut juga secara berulang mendukung aksi terorisme internasional, termasuk pembunuhan di negeri lain. Mereka harus menyudahi proyek nuklir dan rudal balistik yang tak sesuai peraturan itu," tutur Trump.
Sebelum ini, Korut sempat masuk daftar hitam AS itu setelah dituding terlibat pengeboman pesawat maskapai Korean Air tahun 1987.
Namun, pada era Presiden George Walker Bush, Korut sempat dihapus dalam daftar tahun 2008. Selain Korut, AS juga memasukkan Iran, Sudan, dan Suriah sebagai negara pendukung terorisme.