Suara.com - Amnesty International, lembaga pemantau penegakan HAM yang berbasis di Amerika Serikat, menyatakan hidup masyarakat Rohingya di Myanmar selama ini terjebak dalam sistem Apartheid.
Hal itu, dilansir Anadolu Agency, Selasa (21/11/2017), ditemukan Amnesty Internasional setelah mereka melakukan investigasi selama dua tahun.
Anggota tim Amnesty International untuk Myanmar Elise Tillet menyebut, Rohingya telah mengalami diskriminasi hukum dan aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat sejak lama. Terlebih di wilayah Rakhine State.
"Banyak peraturan diskriminatif dan peraturan itu tersistematis dari pemerintah pusat. Peraturan diskriminatif itu terjadi karena pemerintah Myanmar selama ini menganggap Rohingya sebagai orang luar," kata Elise di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Resmi, Emil Dardak "Nyebrang" ke Demokrat Dampingi Khofifah
Dia menambahkan, Amnesty International memastikan adanya rezim Apartheid setelah ditemukan sistem kekerasan berkesinambungan yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar.
"Apartheid itu dilakukan untuk menyingkirkan ras tertentu yang dianggap bukan termasuk warga negara. Dan itu terjadi kepada masyarakat Rohingya," ujar Elise.
Lebih lanjut dia memaparkan, telah lama terjadi pembatasan pergerakan untuk masyarakat Rohingya oleh pemerintah ataupun militer Myanmar.
Bahkan, untuk bepergian ke kota terdekat saja, warga Rohingya harus melapor ke aparat dan membawa surat izin.
Baca Juga: AS Kembali Masukkan Korut ke Daftar Negara Pendukung Teroris
"Ada juga jam malam yang diberlakukan dari jam 18.00 sore sampai 06.00 pagi. Ini tentu membatasi akses mereka ke rumah sakit jika ada keluarga yang sakit di malam hari, atau juga menghalangi mereka mencari uang bagi yang bekerja mencari ikan di malam hari," paparnya.