Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kembali memasukkan Korea Utara ke dalam daftar hitam "negara pendukung terorisme".
Trump, dilansir Telegraph, Selasa (21/11/2017), beralasan Korut kembali masuk daftar itu karena terus mempertahankan ambisinya menyempurnakan pembuatan senjata nuklir.
Korut juga kembali masuk daftar hitam itu karena diklaim Trump terlibat dalam pembunuhan di luar wilayahnya sendiri.
Baca Juga: Politisi Demokrat Dipolisikan Istri Terkait Dugaan KDRT
Klaim pembunuhan yang dimaksud Trump adalah, peristiwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korut, yakni Kim Jong Un.
Kim Jong Nam dibunuh memakai racun di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Februari 2017.
Tak hanya itu, AS juga memasukkan Korut ke dalam daftar hitam negara pendukung teroris dengan alasan kematian mahasiswa negeri "Paman Sam" itu, Otto Warmbier.
Otto merupakan orang yang pernah dipenjarakan di Korut. Ia meninggal dunia setelah tak lama dibebaskan dan dikirim pulang oleh Korut ke AS.
"Korut secara jelas mengancam dunia melalui proyek senjata nuklirnya. Korut juga secara berulang mendukung aksi terorisme internasional, termasuk pembunuhan di negeri lain. Mereka harus menyudahi proyek nuklir dan rudal balistik yang tak sesuai peraturan itu," tutur Trump.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diajak Pepe Hijrah ke Turki
Keputusan mengejutkan itu diputuskan tepat setelah Trump mengakhiri 12 hari lawatannya ke sejumlah negara Asia. Dalam lawatannya itu, Trump juga berkampanye untuk menghentikan proyek pembangunan senjata nuklir Korut.