Suara.com - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengeluarkan kebijakan baru, yakni melarang warganya pesta minum dan bernyanyi.
Menurut Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan (NIS) yang melaporkan hal itu, kebijakan Jong Un terkait sanksi ekonomi yang diberikan oleh PBB.
"Kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit tiap harinya. Oleh sebab itu, setiap pertemuan yang berkaitan dengan minum, bernyanyi dan hiburan lainnya dilarang," demikian laporan NIS Korea Selatan seperti dikutip dari Independent, Rabu (22/11/2017).
Selain soal larangan, NIS Korea Selatan juga melaporkan pejabat tinggi di rezim Korea Utara dihukum setelah pemeriksaan Biro Politik Umum militer. Mereka yang dihukum adalah kepala biro Hwang Pyong So dan wakilnya, Kim Won Hong.
Baca Juga: Anti-LGBT, Anggota Parlemen Ini Tepergok 'Bercinta' dengan Pria
NIS Korea Selatan menduga keduanya mendapat hukuman terkait perebuatan kekuasaan di antara pembantu Jong Un.