Yusril Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 21 November 2017 | 23:17 WIB
Yusril Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Prof Zain Badjeber memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko menyayangkan putusan hakim, yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak paham dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan itu. Oleh karena selama persidangan semua pertanyaan kami tidak bisa dijawab oleh termohon," kata Yusril usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Lebih lanjut kata Yusril, semua bukti yang disampaikan pihaknya tak bisa dibantah oleh KPK.

"Bahkan penyidiknya yang dihadiri di persidangan mengakui tersangka Eddy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka jam 13.00 tetapi gelar perkaranya habis ashar. Ditetapkan jadi tersangka baru ada alat buktinya tetapi kelihatannya tidak ada bukti," ujarnya menuturkan.

Baca Juga: Partai Golkar Minta Setnov Mundur Kalau Praperadilannya Ditolak

Yusril juga menyinggung soal operasi tangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lalu terhadap kliennya. Menurut dia, saat kliennya ditangkap tak ada barang bukti.

"Kalau tertangkap tangan kan alat atau hasil kejahatan pasti ada di tangan orang yang melakukan kejahatan bukan beberapa hari atau minggu berikutnya ada surat perintah penyitaan baru barang buktinya disita. Itu bukan tertangkap tangan," kata Yusril.

Eddy Rumpoko selanjutnya akan menghadapi sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Yusril berharap ada kliennya mendapat keadilan di sana.

"Ya tidak punya pilihan harus menghadapi ini di sidang pokoknya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mudah-mudahan ada keberanian Hakim di sana seperti kasus Dahlan Iskan kan diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi," ucap Yusril.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Baca Juga: Menteri Perindustrian Airlangga Siap Gantikan Setya Novanto

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI