Suara.com - DPP Partai Golkar memastikan, Setya Novanto tetap menjdi Ketua Umum meski yang bersangkutan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik, dan kekinian mendekam dalam Rutan KPK.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, kepastian itu merupakan satu dari lima hasil kesepakatan dalam rapat pleno, Selasa (21/11/2017).
Namun, kata Nurdin, kalau upaya praperadilan yang dilakukan Setnov ditolak pengadilan, maka Partai Golkar akan meminta sang ketua mengundurkan diri.
Baca Juga: Menteri Perindustrian Airlangga Siap Gantikan Setya Novanto
"Kalau praperadilannya ditolak, partai akan meminta Setya Novanto mundur sebagai ketua umum. Apabila Setya Novanto tidak mundur, maka rapat pleno tadi memutuskan akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa," tegas Nurdin.
Ia mengatakan, dalam rapat pleno itu juga diputuskan posisi Setnov sebagai Ketua DPR RI akan dievaluasi setelah adanya putusan tetap sidang praperadilan tersebut.
Selain itu, kata dia, rapat pleno juga memutuskan menunjuk Sekretaris Jenderal Idrus Marham merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar.
"Plt Ketua Umum itu sampai ada putusan praperadilan Setya Novanto. Kalau praperadilannya dikabulkan, maka jabatan plt itu berakhir," terangnya.
Selama menjadi Plt Ketua Umum Golkar, Nurdin mengatakan Idrus bisa mengambil keputusan strategis setelah dikoordinasikan dengan dirinya, koordinator bidang serta bendahara umum partai.
Baca Juga: Dirazia Polantas, Pengemudi CRV Tabrak Belasan Mobil dan Motor