Suara.com - Mobil merek Honda CRV bernomor polisi B 1738 PLO yang dikendarai seorang perempuan, menabrak belasan kendaraan ketika kabur hendak diberhentikan oleh polisi karena melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
Anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kejadian pertama di Blora sudirman. Ditindak karena masuk ganjil genap," kata Anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Putra di Polda Metro Jaya.
Setelah menolak dihentikan polisi, kata dia, pengemudi mobil yang belum terindentifikasi itu dikejar oleh petugas dari Jalan Sudirman sampai ke kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Komentari 2 Surat Setya Novanto
Dalam pengejaran itu, perempuan berambut pirang itu menabrak belasan mobil maupun sepeda motor yang berada di depannya.
"Mengejar dari Blora, Sudirman sampai Bunderan Senayan. Lebih dari 10 kendaraan ditabrak dia," tukasnya.
Tak hanya polisi, sejumlah pengendara motor juga turut mengejar mobil tersebut. Laju mobil Honda CRV berwarna putih itu baru berhenti ketika diadang tiga mobil dan satu unit mobil derek di kawasan Bundaran Senayan. Ada sekitar lima petugas polisi langsung mengamankan perempuan tersebut.
Brigadir Putra mengakui perempuan itu tak mau diperiksa sesudah kendaraaannya dihentikan. Alhasil, anggota polisi belum bisa menanyakan identitas perempuan tersebut
"Dia tak mau kasih (surat-surat) dan identitas sama sekali," terangnya.
Baca Juga: Resmi Gantikan Setnov! Idrus Marham Jadi Plt Ketua Partai Golkar
Akhirnya, petugas membawa perempuan dan kendaraannya itu dibawa ke Polda Metro Jaya lantaran khawatir diamuk massa.