Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari adanya surat mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto, yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
Surat yang ditujukan kepada MKD berisi permintaan agar parlemen menunda penyelidikan pelanggaran kode etik Setnov, sampai proses hukumnya memunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar, berisi penunjukkan Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum menggantikan sementara dirinya. Ketika berita ini diunggah, Idrus Marham sudah ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum DPP Golkar.
Baca Juga: Resmi Gantikan Setnov! Idrus Marham Jadi Plt Ketua Partai Golkar
Fahri mengatakan, kedua surat itu menunjukkan Setnov ingin adanya penundaan pergantian pemimpin DPR hingga proses hukumnya selesai.
“Kalau ditilik dari surat itu, maka dia masih ketua umum (Partai Golkar) yang sah. Karenanya, sesuai ketentuan UU MD3 (UU No 17/2014), tak bakal ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pemimpin DPR,” terang Fahri, Selasa (21/11/2017).
Fahri sendiri meyakini surat tersebut dibuat oleh Setnov, sehingga Partai Golkar tak bakal melayangkan surat ke parlemen untuk mengganti posisi yang bersangkutan sebagai Ketua DPR.
"Sebab, surat usulan pergantian pemimpin DPR yang diusulkan partai harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal, bukan pelaksana tugas. Kalau ada dua tandatangan itu baru bisa diterima,” tandasnya.
Baca Juga: Bersifat Freatik, Letusan Gunung Agung Bisa Sulit Diprediksi