Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, akhirnya resmi menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum partai berlambang Pohon Beringin tersebut, Selasa (21/11/2017).
Idrus menjadi pelaksana tugas untuk menjalankan sementara fungsi Ketua Umum Setya Novanto, yang sejak Senin (20/11) berada dalam Rumah Tahanan KPK. Setnov ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan penunjukkan Idrus Marham tersebut dihasilkan dalam rapat pleno DPP.
Baca Juga: Bersifat Freatik, Letusan Gunung Agung Bisa Sulit Diprediksi
"Rapat pleno itu memutuskan 5 poin kesepakatan. Pertama, menyetujui Idrus Marham menjadi Plt Ketua Umum sampai adanya keputusan praperadilan (Setnov)," kata Nurdin, Selasa (21/11/2017).
Kedua, sambungnya, apabila gugatan Setnov diterima dalam proses praperadilan, maka masa jabatan Idrus sebagai pelaksana tugas berakhir.
Ketiga, tambah Nurdin, apabila gugatan praperadilan Setyab Novanto ditolak, maka Idrus bersama dirinya akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya.
“Langkah itu yaitu meminta Setya Novanto mundur dari Ketua Umum Golkar, dan apabila Setya Novanto tidak mundur, maka pleno maka pleno memutuskan Musyawarah Nasional Luar Biasa," tegasnya.
Keempat, lanjut Nurdin, Idrus sebagai Plt Ketua Umum dalam menjalankan tugas khususnya yang sifatnya strategis harus bcarakan dengan ketua harian, Koordinator Bidang dan bendahara umum.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Ibu Bunuh 4 Bayinya dan Disimpan di Kotak
"Kelima, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," tandasnya.