MKD DPR Batal Gelar Rapat untuk Bahas Setya Novanto

Selasa, 21 November 2017 | 18:57 WIB
MKD DPR Batal Gelar Rapat untuk Bahas Setya Novanto
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Sudding dan Wakil Ketua Guntur Sasono menyampaikan hasil putusan perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan batal melakukan rapat internal konsultasi untuk membahas perkara etika yang dialami Ketua DPR Setya Novanto.

Sedianya, MKD menggelar rapat tersebut, pada Selasa (21/11/2017). Namun, karena ada beberapa fraksi yang berhalangan hadir, maka rapat tersebut diagendakan ulang.‎

"Hari ini, ada beberapa fraksi yang mengkonfirmasi pimpinannya tidak bisa hadir karena (undangan ini) mendadak dan pimpinannya juga sedang tidak di Jakarta," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

"Sehingga tadi kami rapat pimpinan, supaya hasilnya maksimal, kita tunda rapat internal MKD dengan fraksi, sambil nanti kita konfirmasi ulang kapan pimpinan-pimpinan fraksi itu bisa lengkap datang," ujar dia.

Dia menambahkan, ada dua atau tiga fraksi yang berhalangan hadir karena pimpinan fraksinya tidak berada di Jakarta. Namun, Dasco merasa hal itu tidak etis kalau disebutkan nama fraksinya.

Baca Juga: Pertarungan Panas Rebut Kursi Ketua DPR Pengganti Novanto

Politikus Gerindra itu berkukuh supaya seluruh fraksi bisa hadir dalam rapat internal MKD beragenda konsultasi ini. Dia menginginkan supaya rapat ini tidak diwakilkan dan harus dihadiri oleh pimpinan Fraksi.

"‎Kalau kita misalnya boleh diwakilkan, tapi itu kan nanti pandangan fraksinya kan kurang. Karena yang lebih mantab, valid, itu kan kalau Ketua atau Sekretaris Fraksi. Nanti kalau yang dimandatkan beda pandangannya, nanti dianggap bukan suara fraksi, kan repot lagi," kata Dasco.

Dia menambahkan, rapat internal konsultasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti ‎adanya laporan yang masuk ke MKD. Di mana laporan itu berisikan kalau Novanto dianggap melanggar etika karena sudah melanggar sumpah dan janji jabatan.

Karena itu, rapat internal MKD tentang konsultasi dengan pimpinan fraksi bagian dari tindak lanjut dari laporan tadi.‎

"Ini ada laporan tentang pelanggaran kode etik, karena mencemarkan lembaga DPR dan tidak bisa melaksanakan sumpah jabatan, melaksanakan tugas, sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya. Sehingga tadi kita mau memverifikasi perkara dugaan yang dilaporkan ini dengan acaranya konsultasi dengan fraksi-fraksi," kata dia.‎

Baca Juga: Novanto Diperiksa Penyidik, Pengacara: Ditanya Cuma Tidur Terus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI