Tugas Berat Ketua DPR Pengganti Setnov, Jinakkan Fadli dan Fahri

Selasa, 21 November 2017 | 15:58 WIB
Tugas Berat Ketua DPR Pengganti Setnov, Jinakkan Fadli dan Fahri
Ketua DPR RI Setya Novanto didampingi wakil pimpinan DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan ketua DPR baru pengganti Setya Novanto punya tugas berat.

"Jadi menurut saya ketua DPR ini punya tugas berat, kongkritnya menjinakkan kedua orang ini (Fahri Hamzah dan Fadli Zon), atau minimal secara komunikasi berani mengambil alih kendali baik secara komunikasi atau kebijakan," ujar Yunarto dalam diskusi di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, nomor 6, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Fahri merupakan wakil ketua DPR yang dipecat PKS, tetapi melawan secara hukum. Fadli Zon merupakan wakil ketua DPR dari Fraksi Gerindra. Mereka kerap melontarkan statement yang mengundang kontroversi dalam tiga tahun terakhir.

Pernyataan kedua wakil ketua DPR yang sering kontroversial, kata Yunarto, membuat publik menilai negatif. Fahri dianggap tak menunjukkan komitmen memberantas korupsi. Fadli Zon dianggap tidak bekerja.

"Kita bisa lihat kok statementnya, bagaimana seorang Fahri Hamzah menjadi garda terdepan dalam melawan KPK, termasuk dalam (kasus) Setya Novanto," kata Yunarto.

Yunarto mengatakan ketua DPR pengganti Novanto harus bebas dari kasus hukum.

"Sehingga kemudian ada nuansa baru, ada nuansa perubahan ketika menggantikan Setnov yang tersangkut masalah hukum," kata dia.

Siang ini, DPP Partai Golkar sedang rapat pleno. Agendanya, antara lain menarik Novanto dari kursi ketua DPR dan mencari kandidat penggantinya.

Novanto pernah mengundurkan diri ketika dituduh teribat kasus yang kemudian terkenal dengan Papa Minta Saham pada akhir Desember 2015. Tetapi kemudian, dia kembali lagi menjadi ketua dewan setelah tak terbukti bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI