Alumni 212 Ajak Anies-Sandiaga ke Reuni Akbar di Monas

Selasa, 21 November 2017 | 14:25 WIB
Alumni 212 Ajak Anies-Sandiaga ke Reuni Akbar di Monas
Ribuan masa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi damai 212 di depan gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presidum Alumni 212 memuji kebijakan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahudin Uno yang telah membuka area Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan.

"Bagus, area itu kan simbol dari DKI Jakarta, siapa pun bisa pakai. Artinya, Pak Anies ingin membangun area itu milik siapa pun," kata Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif, kepada Suara.com, Selasa (21/11/2017).

Slamet menganggap arena Monas yang kini bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, menandakan bahwa Anies dan Sandiaga bisa merangkul semua pemeluk agama yang diakui oleh negara, tak hanya agama Islam.

"Siapa pun boleh memakai, apalagi maaf, mayoritas Jakarta kan Muslim, untuk kegiatan keagamaan silakan pakai. Saya rasa itu keputusan yang bijaksana," katanya.

Baca Juga: Ketua Presidium: Satu Juta Alumni 212 akan Reuni di Monas

Pemprov DKI sempat melarang area Monas untuk kegiatan keagamaan. Namun, sejak Jakarta dipimpin Anies dan Sandiaga, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) sudah dicabut.

Terkait hal ini, Alumni 212 juga sudah melayangkan undangan kepada Anies dan Sandiaga untuk bisa hadir dalam acara "Reuni Akbar" yang rencananya akan dilaksanakan di Monas pada Sabtu (2/12/2017).

"Iya, kami sudah undang. Sudah masuk surat undangannya, tinggal tunggu konfirmasi dari beliau (Anies-Sandiaga) saja," kata Juru Bicara Front Pembela Islam tersebut.

Menurut Slamet, acara tersebut ditujukan untuk mempersatukan kembali ormas-ormas yang pernah ikut bergabung melaksanakan aksi 2 Desember 2016 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara atas tuduhan penodaan agama.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Buni Yani, Alumni 212 Sesaki Ruang Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI