Alasan ICW Desak KPK Jerat Novanto Pakai Pasal Pencucian Uang

Selasa, 21 November 2017 | 13:15 WIB
Alasan ICW Desak KPK Jerat Novanto Pakai Pasal Pencucian Uang
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Yunarto Wijaya, bawa bakpao [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Sebab, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menemukan indikasi kejanggalan isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Novanto.

"Kalau kita baca LHKPN Setya Novanto tahun 2015 kekayaan yang dilapor Rp114 miliar rupiah. Berupa bangunan tanah dan seterusnya. KPK harus telurusi apakah itu dilaporkan secara benar atau tidak," ujar Donal di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Donal kemudian menyebutkan beberapa contoh kekayaan Novanto. Menurut perhitungan ahli properti, kata Donal, nilai rumah Novanto yang terletak di Jalan Wijaya XIII, nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar Rp200 miliar.

"Beberapa teman yang ahli properti menilai rumahnya (Novanto) sekarang lebih dari (yang dilaporkan) di LHKPN. Ditaksir sekitar Rp200 miliar harganya," kata dia.

Donal juga menyebut pesawat jet yang diduga milik Novanto. Jet jenis Bombardier Global 5000 berwarna putih dengan strip hitam. Pesawat yang pernah terlihat di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat (21/4/2017) itu harganya ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Beberapa waktu lalu ada peresmian upacara adat untuk jet pribadi yang menurut ketua DPD Bali (Ketut Sudikerta) punya Novanto. Walaupun (Novanto) dibantah milik Joseph cardinal. Itu penting untuk ditelusuri," kata Donal.

"Penting (KPK) terapka TPPU karena ada dugaan uang yang patut diduga e-KTP bercampur dengan kekayaan yang lain," Donal menambahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI