Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar rapat dengan pimpinan fraksi di DPR untuk membahas peristiwa yang dialami Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini ditahan KPK pada Selasa (21/11/2017). Rapat itu sedianya digelar tertutup pada pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan dari hasil rapat itu, Fraksi Golkar harus segera bertindak untuk masalah ini.
"Nantinya MKD akan ambil suatu keputusan dan akan merekomendasikan kesimpulan dan akan merekomendasikan pada fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti. Bagaimana bentuk keputusannya nanti, bagaimana saat rapat dengan para piminan fraksi di DPR," kata Sudding sebelum rapat.
Bila tidak ditindaklanjuti oleh Fraksi Golkar, maka MKD akan mengambil sikap. Sebab, kursi DPR merupakan posisi yang penting dan tidak boleh dibiarkan kosong.
"(Kalau Fraksi Golkar tidak bersikap) MKD akan mengambil suatu sikap. MKD akan memproses kasus ini dan segera mengambil suatu keputusan karena ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
Dia menambahkan, MKD bisa menindaklanjuti masalah etika yang menimpa Novanto tanpa pengaduan. Sebab, peristiwa ini sudah menjadi konsumsi publik dan menjadi pemberitaan yang masif tentang adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanaka tugas dan wewenangnya itu. Itu sesuai dngn amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan tatib pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," kata dia.
Dia berharap seluruh fraksi bisa hadir dalam rapat kali ini. Informasi sementara, belum ada fraksi yang menyatakan tidak hadir dalam pertemuan ini.
"Berharap semua fraksi menghadiri undangan MKD ini," ujar dia.
Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP setelah diumumkan oleh pimpinan KPK pada Jumat (10/11/2017).
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia kemudian dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (15/11/2017). Namun dia mangkir dari panggilan itu. Hingga akhirnya KPK melakukan penjemputan paksa di rumahnya malam itu juga.