MKD Minta Fraksi Golkar Bersikap Soal Masalah Novanto

Selasa, 21 November 2017 | 12:40 WIB
MKD Minta Fraksi Golkar Bersikap Soal Masalah Novanto
Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ‎Syarifudin Sudding mengatakan rapat mahkamah dan pimpinan fraksi di DPR, siang ini, untuk memutuskan perihal nasib Setya Novanto yang kini sudah ditahan KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

"‎Nantinya MKD akan ambil suatu keputusan dan akan merekomendasikan kesimpulan dan akan merekomendasikan pada Fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti. Bagaimana bentuk keputusannya nanti, bagaimana saat rapat dengan para pimpinan fraksi di DPR," kata Sudding sebelum rapat.

Salah satu isu yang dibahas nanti menyangkut masalah etika setelah pimpinan mereka menjadi tersangka.

"‎(Kalau Fraksi Golkar tidak bersikap) MKD akan mengambil suatu sikap. MKD akan memproses kasus ini ‎dan segera mengambil suatu keputusan karena ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.‎

Sudding menambahkan mahkamah bisa menindaklanjuti kasus etika Novanto tanpa pengaduan. Perkara yang menjerat Novanto, sekarang sudah menjadi konsumsi publik.

"‎Dan, kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya yang bersangkutan kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu. Itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 Pasal 87 dan dan tata tertib Pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," kata dia.

Sudding berharap seluruh fraksi menghadiri rapat yang akan dimulai jam 13.00 WIB.

‎Novanto ditetapkan menjadi tersangka untuk keduakalinya pada Jumat (10/11/2017).

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan dimulai Kamis (30/11/2017). Sidang akan dipimpin hakim tunggal Kusno.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI