Siapa lagi yang akan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP?
"Apakah masih ada pihak lain yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini, tentu saja terbuka kemungkinannya sepanjang ada bukti permulaan yang cukup. Kalau yang kita sampaikan di persidangan sejumlah nama diduga mendapat aliran dana juga," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/10/2017).
Dalam perkara proyek e-KTP, sudah ada enam orang yang terjerat. Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah. Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani persidangan. Bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Novanto masih proses.
"Saat ini kita fokus dulu pada tersangka yang sudah kita proses. Saat ini diproses penyidikan ada tiga orang tersangka yang sedang berjalan. Ada SN, MN, ASS," kata Febri.
Febri mengatakan penanganan kasus e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dilakukan secara paralel.
"Yang kita lakukan saat ini paralel. Pertama proses di bidang hukum yang mempelajari lebih lanjut dan di bidang penindakan. Kita berharap perkara ini ditangani sekuat-kuatnya agar kasus dan fakta ini bisa kita ungkap," kata Febri.
"Apakah masih ada pihak lain yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini, tentu saja terbuka kemungkinannya sepanjang ada bukti permulaan yang cukup. Kalau yang kita sampaikan di persidangan sejumlah nama diduga mendapat aliran dana juga," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/10/2017).
Dalam perkara proyek e-KTP, sudah ada enam orang yang terjerat. Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah. Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani persidangan. Bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Novanto masih proses.
"Saat ini kita fokus dulu pada tersangka yang sudah kita proses. Saat ini diproses penyidikan ada tiga orang tersangka yang sedang berjalan. Ada SN, MN, ASS," kata Febri.
Febri mengatakan penanganan kasus e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dilakukan secara paralel.
"Yang kita lakukan saat ini paralel. Pertama proses di bidang hukum yang mempelajari lebih lanjut dan di bidang penindakan. Kita berharap perkara ini ditangani sekuat-kuatnya agar kasus dan fakta ini bisa kita ungkap," kata Febri.