Rambut di Kursi Mobil Setya Novanto Jadi Barang Bukti

Selasa, 21 November 2017 | 11:07 WIB
Rambut di Kursi Mobil Setya Novanto Jadi Barang Bukti
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, kekinian terparkir di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumpulkan barang bukti terkait kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dari di dalam mobil naas tersebut, polisi temukan sehelai rambut di bagian kursi tengah yang merupakan tempat duduk Novanto ketika mobil tersebut menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

"Dalam mobil adanya juga rambut ya. Di kursi tengah," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kinkin Winisuda kepada Suara.com, Selasa (21/11/2017).

Menurutnya, temuan rambut itu masih diteliti apakah identik atau tidak dengan rambut Novanto.

Baca Juga: RSCM Masih Hitung Biaya perawatan Setya Novanto

"Kami belum tahu makanya nanti kami pastikan dulu," katanya.

Polisi juga berencana memeriksa Novanto untuk mendapatkan keterangan lengkap soal kronologi kecelakaan tersebut.

"Secepatnya kami akan periksa (Novanto)," katanya.

Terkait agenda pemeriksaan itu, polisi akan mengirimkan surat permohonan kepada KPK agar bisa memeriksa Novanto yang kini meringkuk di dalam tahanan karena sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan e-KTP.

Dalam insidem kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan lantaran Hilman dianggap telah lalai saat mengendarai mobil berplat nomor B 1732 ZLO tersebut hingga menabrak tiang listrik.

Baca Juga: DPR Pilih Plt Ketua DPR, Setya Novanto Tetap Pemimpin

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI