Memutus Belenggu Budaya Pernikahan Dini

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 21 November 2017 | 01:56 WIB
Memutus Belenggu Budaya Pernikahan Dini
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ika (bukan nama sebenarnya), menikah pada usia 14 tahun. Sekarang, pada usia 18 tahun, dia memiliki dua anak, satu lelaki dan satu perempuan.

 “Kalau dulu saya menikah karena orang tua bilang takut zina. Tapi saya tidak mau kalau anak perempuan saya yang masih kecil sudah menikah, kasihan saya melihatnya. Biar sekolah dulu lah, biar cerdas,” tutur Ika kepada Anadolu Agency yang mengunjunginya di Bale Istri, Desa Ancolmekar, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/11/2017).

Ika aktif mengikuti acara pengajian dan tafsir yang dilakukan oleh Bale Istri. Menurut ibu muda ini kegiatan tersebut membuka matanya tentang tingginya status perempuan dalam agama Islam, hingga menjadikannya semangat belajar agama.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Laila Sari Dikubur Satu Liang Lahat dengan Suami

Ika tidak sendirian. Ada sekitar 50 ibu-ibu dan anak-anak gadis lain yang juga aktif berkegiatan di Bale Istri yang sudah ada sejak 2007 silam.

Secara rutin mereka berkumpul selepas Zuhur di ruangan kecil dan sederhana. Mereka saling menyalami dan menanyakan kabar masing-masing, sambil menambah ilmu.

Inisiatif Bale Istri dibentuk oleh organisasi Sapa Institut sebagai pusat pendidikan, informasi dan komunikasi bagi perempuan. Inisiatif yang didorong setelah melihat ada kebutuhan mendesak untuk itu di wilayah Jawa Barat, yaitu pernikahan usia dini yang menjadi hal umum di kawasan tersebut.

Menurut definisi UNICEF, perkawinan usia anak adalah yang dilakukan sebelum mencapai usia dewasa, yaitu 18 tahun. Sebuah laporan dari UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hingga 30,5 persen perempuan di provinsi Jawa Barat masuk kategori menikah pada usia anak.

“Faktor budaya yang masih paling dominan dibalik fenomena itu. Ada juga karena faktor ekonomi. Dan kami melihat pentingnya peran orang tua untuk menghentikan itu, karena urusan anak masih menjadi urusan orang tua,” kata Dindin Syaripudin, Koordinator Program di Sapa Institut, kepada Anadolu Agency.

Baca Juga: Sandiaga Uno Turut Berduka atas Meninggalnya Laila Sari

Belajar Kesetaraan Gender

Pertemuan rutin Bale Istri ini memiliki agenda khusus yaitu membuka diskusi mengenai kesetaraan gender, yang diharapkan bisa memutus rantai kekerasan yang kerap dialami perempuan setempat, termasuk pernikahan usia anak.

Dindin tidak segan memberikan label korban bagi mereka yang menikah pada usia muda. Menurut dia, para perempuan itu dianggap korban karena banyaknya hak mereka yang dirampas setelah harus menikah.

“Banyak dari mereka yang kemudian putus sekolah, padahal baru SMP. Mereka juga tidak bisa menikmati masa muda yang sewajarnya,” jelas dia.

Sedikit demi sedikit, makin banyak masyarakat juga melihat betapa kejinya menikahkan anak di bawah umur walaupun sudah dianggap norma oleh orang banyak. Salah satunya dirasakan langsung oleh Ruslan, petugas Kantor Urusan Agama setempat.

“Secara moral, saya dengan berat hati menolak bila diminta melaksanakan pernikahan bila pasangannya masih belasan tahun. Tapi ketika saya tidak menerima, saya bisa kena sanksi. Dan mereka juga bisa minta dinikahkan oleh penghulu yang lain,” sesal Ruslan.

Cibiran juga sering diterima Ruslan dari pasangan yang menuduhnya mempersulit hubungan mereka, tapi Ruslan tetap melangsungkan protes pribadinya itu terhadap praktek pernikahan dini.

Menikah pada usia anak diperkirakan menjadi akar dari sejumlah masalah lain, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), perceraian hingga trafficking. Sebelum usia 21 tahun, anak-anak dinilai belum matang secara psikis dan fisik; oleh karena itu pemerintah juga didorong untuk menaikkan usia minim menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Fokus di Lima Provinsi

Program yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada awal November yaitu Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak.

Gerakan ini fokus pada masyarakat khususnya di provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Kelima provinsi menjadi lumbung pengantin cilik.

Tujuan gerakan pemerintah itu cukup ambisius, yaitu untuk merubah cara berpikir masyarakat dan menunjukkan bahwa perkawinan anak lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.

“Kita melakukan pendekatan dari inti permasalahan yaitu dengan menghentikan praktek perkawinan anak. Setelah itu kita bisa membenahi masalah angka kematian ibu dan bayi yang tinggi, meningkatkan kualitas pendidikan dan indeks pembangunan manusia Indonesia,” jelas Lenny Rosalin, Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak.

Menurut lembaga pendukung kesejahteraan anak UNICEF, memberantas masalah pernikahan usia anak menjadi salah satu PR negara Indonesia untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDG) pada 2030 nanti.

Pendidikan, menurut UNICEF, adalah strategi yang selama ini sukses menurunkan angka perkawinan usia anak secara global.

“Kita harus mendukung anak-anak perempuan agar menimba ilmu hingga jenjang tinggi agar memiliki wawasan dan keterampilan memadai untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan itu, mereka juga memiliki kesempatan bekerja dan keluar dari kemiskinan,” kata Emilie Minnick, Spesialis Perlindungan Anak di UNICEF Indonesia.

Selain itu, UNICEF juga berkampanye mengakhiri pernikahan usia anak dengan menggerakan anak-anak muda dan mengajak mereka berpartisipasi dalam diskusi di komunitas masing-masing.

Indonesia dalam tiga dekade terakhir mencatat penurunan besar – lebih dari dua kali lipat – dalam prevalensi perkawinan usia anak.

Namun laporan UNICEF/BPS menemukan tren itu cenderung stagnan dan hanya turun tujuh persen dalam tujuh tahun terakhir. Saat ini, angka perkawinan usia anak di Indonesia merupakana salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI