Satu Warga Taiwan Ditembak Mati karena Edarkan Sabu

Senin, 20 November 2017 | 21:26 WIB
Satu Warga Taiwan Ditembak Mati karena Edarkan Sabu
Polisi menembak mati seorang warga negara Taiwan berinisial LW, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menembak mati seorang warga negara Taiwan berinisial LW, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penindakan tegas terukur dilakukan polisi lantaran LW dianggap melawan saat dilakukan pengembangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap LW, dan dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/11/2017).

Baca Juga: RSCM Masih Hitung Biaya perawatan Setya Novanto

Menurut Suwondo, penangkapan LW merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Y alias LEK (WNI) dan YCY alias SY (WN Taiwan).

Melelaui penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 10,191 gram.

Pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari laporan yang diterima polisi perihal adanya transaksi narkoba di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.

Seusai mendapat laporan warga, polisi menyelidiki dan berhasil menangkap Y di area parkir mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Melalui penangkapan itu, polisi mengamankan baran bukti berupa sabu-sabu seberat 3,06 gram yang dikemas dalam 3 bungkus kertas alumunium.

Baca Juga: Wiranto: Pendatang yang Disandera Dikembalikan ke Asalnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LW mengakui mendapatkan narkoba itu dari LW dan YCY. Kedua WN Taiwan itu diringkus di depan Green Pramuka Square, Jakarta Pusat.

Saat itu, polisi meminta kedua WN asing itu untuk menunjukkan lokasi narkoba di apartemen mereka di Apartemen Green Pramuka City tower Chrysant Tower 16.

"Di dalam kamar, ditemukan barang bukti tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,1 gram dan peralatan untuk membungkus sabu," kata Suwondo.

Saat diinterogasi, dua WN Taiwan itu membeberkan asal barang haram tersebut didapatkan dari seorang pelaku berinisial Keke.

"LW dan YCY ini menerima narkotika jenis sabu dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Keke yang saat ini masih DPO," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 subsider Pasal 112  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI