Saat itu, polisi meminta kedua WN asing itu untuk menunjukkan lokasi narkoba di apartemen mereka di Apartemen Green Pramuka City tower Chrysant Tower 16.
"Di dalam kamar, ditemukan barang bukti tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,1 gram dan peralatan untuk membungkus sabu," kata Suwondo.
Saat diinterogasi, dua WN Taiwan itu membeberkan asal barang haram tersebut didapatkan dari seorang pelaku berinisial Keke.
"LW dan YCY ini menerima narkotika jenis sabu dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Keke yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Baca Juga: RSCM Masih Hitung Biaya perawatan Setya Novanto
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.