Suara.com - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menegaskan, tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan medis tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik, Setya Novanto.
Kepala Bagian Humas RSCM Sulastin mengatakan, data itu tak bisa dipublikasikan karena tak berkesesuaian dengan kode etik. Dalam dunia kedokteran, data pasien bersifat rahasia.
"Kami tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Pak Setya Novanto, karena itu data pribadi, privasi. Kami telah sampaikan semua hasil pemeriksaan (ke KPK)," kata Sulastin kepada Suara.com, Senin (20/11/2017).
Sedangkan mengenai biaya pengobatan dan perawatan Novanto selama di RSCM Kencana, Sulastin mengakui belum mendapatkan rekapitulasi datanya.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia Tidak Tergantung Pada Industri Rokok
"Kalau soal itu belum ada datanya, belum direkap, karena kan baru tadi malam (keluar RSCM)," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, seluruh biaya perawatan dan pemeriksaan medis Setnov selama di RSCM akan ditanggung lembaganya.
"Karena kami yang merujuk dan SN dalam penguasaan kami, seluruh biaya perawatannya kami yang menanggung. Nantinya, RSCM akan menghitung seluruh biayanya dan dibicarakan dengan kami," teranganya.
Sementara Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi SpOT mengatakan, Setnov diperiksa oleh 10 dokter spesialis.
Sebelum dibawa ke RSCM Kencana, Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, setelah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Wiranto: Pendatang yang Disandera Dikembalikan ke Asalnya
"Tim dokter IDI memeriksa pasien SN untuk memberikan opini kedua (second opinion) mengenai kesehatannya. Penguatan opini itu dilakukan 10 dokter spesialis,” terangnya.
Namun, sesuai kode etik kedokteran, Adib menegaskan tak bisa menjelaskan 10 tim dokter spesialis yang diterjunkan dan hasil pemeriksaan Setnov.