Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad meminta KPK berkoordinasi dengan MKD bila nanti ingin menggeledah ruang kerja anggota dan pimpinan DPR.
"Kalau menurut UU MD3 ya harus ada izin dari MKD dan didampingi MKD," kata Dasco di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Penggeledahan kemungkinan dilakukan setelah Ketua DPR Setya Novanto jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mengenai kapan penggeledahan dilakukan, anggota Fraksi Gerindra hingga saat ini belum mendapatkan informasi.
"Belum ada permintaan ya," kata dia.
MKD akan memberikan peringatan kepada KPK bila nanti tidak berkoordinasi sebelum penggeledahan.
"Ya kita nanti warning saja kan sesuai UU harus begitu, nggak bisa (geledah tanpa koordinasi dengan MKD). Tapi yang sudah-sudah biasanya kan KPK kalau mau melakukan itu pasti koordinasi dengan kita," kata dia.
Novanto menjadi tersangka untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11/2017).
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
MKD Ingatkan KPK Koordinasi Dulu Sebelum Geledah DPR
Senin, 20 November 2017 | 19:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI