Otto Ketemu Novanto Dua Jam, Ini yang Mereka Bicarakan

Senin, 20 November 2017 | 19:16 WIB
Otto Ketemu Novanto Dua Jam, Ini yang Mereka Bicarakan
Otto Hasibuan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Otto Hasibuan bertemu Setya Novanto di KPK selama sekitar dua jam, Senin (20/11/2017). Dalam pertemuan, Novanto menekankan akan mengikuti proses hukum perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.

"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.

Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.

"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.

Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.

"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.

Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.

"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.

"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI