Sandiaga Tak Larang Pengurus RT dan RW Galang Dana dari Warga

Senin, 20 November 2017 | 18:34 WIB
Sandiaga Tak Larang Pengurus RT dan RW Galang Dana dari Warga
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno setelah menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, salinan surat yang dikeluarkan tanggal 17 November 2017 oleh Rukun Tetangga 2, RW 8, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berisi pungutan uang untuk biaya pengerukan got viral di media sosial. Berita itu kemudian sampai ke Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.

"Sebetulnya dari praktiknya di lapangan banyak RT, RW yang mengutip. Dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan daripada warga," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (20/11/2017).

Sandiaga mengakui belum semua wilayah terjangkau petugas penanganan prasarana dan sarana umum. Itu sebabnya, peran serta masyarakat setempat dibutuhkan untuk membersihkan lingkungan.

"PPSU hadir untuk bekerja keras membersihkan lingkungan. Tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh oleh PPSU. Kadang-kadang RT, RW berinisiatif (patungan)," kata Sandiaga.

Sandiaga kemudian menyontohkan ayahnya, Razif Halik Uno, ketika masih menjadi ketua RT. Waktu itu,  warga secara kolektif mengumpulkan uang untuk keperluan bersama.

"Dulu ayah saya juga, saya sempat bertanya sama ayah saya. Kalau memang ada kebutuhan untuk mereka menambah kegiatan di luar dari yang sudah dilakukan PPSU mereka mengutip biaya," kata dia.

Sandiaga tidak mempermasalahkan pengurus RT atau RW menggalang dana untuk urusan sosial asalkan dikelola secara transparan.

"Tapi pengelolaan ke depan harus transparan dan warga harus merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur dan bersih," kata Sandiaga.

Tahun depan, seluruh ketua RT dan RW di Jakarta akan mendapatkan uang operasional dari pemerintah DKI. Untuk RT, perbulan Rp2 juta, sedangkan RW Rp2,5 juta perbulan.

REKOMENDASI

TERKINI