DPR Pilih Plt Ketua DPR, Setya Novanto Tetap Pemimpin

Senin, 20 November 2017 | 18:32 WIB
DPR Pilih Plt Ketua DPR, Setya Novanto Tetap Pemimpin
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan DPR segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan jabatan Ketua DPR Setya Novanto. Plt itu akan ditunjuk pada rapat pimpinan DPR yang sedianya dijadwalkan pada pekan depan.

"Minggu depan rapim, salah satunya membahas persiapan, namanya persiapan kan boleh-boleh saja. Antisipasi apabila terjadi hal-hal yang mungkin sampai pada posisi yang tidak kita harapkan terjadi, kita harus siap," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia mengatakan, Plt ini ditujukan untuk menangani masalah mekanisme birokrasi admintrasi surat menyurat di DPR. Dengan harapan, ketidakhadiran Novanto di DPR tidak menganggu lalu lintas admintrasi di DPR.

"Sembari kita menunggu tindak lanjut terkait penugasan dari Fraksi Golkar (sebagai pengganti Novanto)," kata dia.

Politikus PAN ini memaparkan, ada tiga hal yang bisa membuat Novanto menanggalkan jabatannya. Sesuai dengan UU MD3, Novanto bisa digantikan bila mengundurkan diri, berhalangan tetap dan dipecat oleh partainya.‎

Baca Juga: Setya Novanto Muntah-muntah

Selama belum ada proses pergantian itu, dan Novanto masih menjalani proses hukum, maka pimpinan DPR akan menunjuk Plt.

Sedangkan proses pergantian Novanto ini, pimpinan DPR menyerahkan itu ke proses yang sedang berjalan di MKD dan Partai Golkar.

‎"(Penunjukan Plt) Ini kan penyikapan (pimpinan DPR dulu). Plt ini hanya Plt, bukan Ketua definitif. Tapi itu pun sangat tergantung dari perkembangan lebih lanjut. Kita tunggu saja," ujar dia.

‎Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP setelah diumumkan oleh pimpinan KPK, Jumat (10/11/2017).

Dia kemudian dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (15/11/2017). Namun dia mangkir dari panggilan itu. Hingga akhirnya KPK melakukan penjemputan paksa di rumahnya malam itu juga.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Setnov di Rutan KPK soal Kecelakaan

Tetapi, Novanto menghilang. Dia tidak diketahui keberadaannya saat penyidik KPK datang ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta.

KPK kemudian berinsitif untuk meminta polisi menetapkan Novanto menjadi daftar pencarian orang jika tidak ditemukan dalam waktu 1x24 jam.‎

Keesokan harinya, Kamis (16/11/2017), Novanto mengklaim dirinya akan menyerahkan diri. Namun, sebelum sampai ke KPK, dia terlibat kecelakaan tunggal di Kawasan Permata Hijau, Jakarta. Dia dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Hari selanjutnya, Jumat (17/11/2017), Novanto dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo karena keadaannya makin parah. Di malam harinya, Novanto langsung diumumkan menjadi tahanan KPK. Namun, penahanannya dibantarkan karena alasan sakit.

Pada hari Minggu (19/11/2017), Novanto resmi dibawa ke rumah tahanan KPK. Saat datang ke KPK, Novanto sudah menggunakan rompi oranye dan didorong menggunakan kursi roda.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan gugatan pra peradilan untuk upaya pemanggilan paksa Novanto. Persidangan ini baru akan dimulai pada Kamis (30/11/2017) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Kusno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI