Suara.com - Polisi akan datang ke rumah tahanan KPK untuk mengambil keterangan Ketua DPR Setya Novanto yang kini meringkuk karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Dia kan di tahanan KPK sekarang, kami yang datangi (ke rutan KPK)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Senin (20/11/2017).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami keterangan Novanto sebagai saksi dalam kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang telah menetapkan mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch sebagai tersangka.
"Pemeriksaan sebagai korban," katanya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Curhat Disuruh Berhenti Membela Setya Novanto
Halim menyampaikan pemeriksaan terhadap Novanto di rumah tahanan KPK dilakukan apabila Ketua Umum Partai Golkar itu sembuh setelah mengalami kecelakaan tersebut.
"Nanti kalau SN (Setya Novanto) sudah sembuh, kami minta keterangan dia," kata Halim.
Penyidik Polri belum mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap Novanto. Sebab, Halim menyampaikan, polisi masih berfokus untuk mengumpulkan alat bukti terkait kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) lalu.
"Belum bersurat, kan kami mau maksimalkan olah TKP, " katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah Hilman sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan kelalaian hingga mengakibatkan mobil berplat nomor B 1732 ZLO tersebut menabrak tiang listrik.
Baca Juga: Setya Novanto Disebut Akan Legowo Terima Putusan Golkar
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.