Suara.com - Setelah mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di trotoar, Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017), petang, Setya Novanto dievakuasi ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan mobi sedan.
Sampai sekarang, polisi belum menemukan mobil tersebut.
"Nanti kami cek (rekaman CCTV). Mobil itu kan yang membawa (Setnov) ke rumah sakit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (20/11/2017).
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas kasus kecelakaan mobil yang dikemudikan wartawan Metro TV Hilman Mattauch.
"Nanti dari hasil penyidik seperti apa. Nanti kami lihat apakah (keterangannya) dibutuhkan atau tidak. Kami kan masalah kecelakaan saja. Kalau misalnya nanti sudah cukup ya sudah," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya dibawa ke rumah sakit pakai jasa ojek.
Meskipun berbeda keterangan, Argo tak mempermasalahkan pernyataan Fredrich.
Polisi sudah menetapkan Hilman menjadi tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sementara Novanto saat ini ditahan KPK, tetapi bukan dalam kasus kecelakaan, melainkan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini, Novanto berstatus tersangka.