Mahkamah Kehormatan Dewan akan rapat konsultasi dengan semua pimpinan fraksi di DPR, Kamis (21/11/2017), untuk mengambil sikap setelah Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan.
"Kami akan adakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR pada besok siang," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Rapat konsultasi ini merupakan desakan fraksi untuk untuk menyamakan persepsi. Novanto disinyalir rmelanggar etika karena tidak dapat melaksanakan sumpah, janji, dan jabatan serta tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Karena itu kami perlu menyamakan persepsi," kata dia.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11/2017).
Novanto dipanggil KPK untuk diperiksa pada Rabu (15/11/2017), namun tidak datang dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Sebelum itu, dia juga tidak datang ketika ketika tiga kali dipanggil sebagai saksi.
Sampai akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Ketika sedang dicari, Novanto kecelakaan di Permata Hijau pada hari Kamis (16/11/2017) dan dia langsung masuk RS Medika Permata Hijau, lalu dirujuk ke RSCM keesokan harinya.
Novanto menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan masih sakit. Hingga Minggu (19/11/2017), malam, dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tak perlu dirawat inap. KPK pun berhasil membawa Novanto ke rumah tahanan.
"Kami akan adakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR pada besok siang," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Rapat konsultasi ini merupakan desakan fraksi untuk untuk menyamakan persepsi. Novanto disinyalir rmelanggar etika karena tidak dapat melaksanakan sumpah, janji, dan jabatan serta tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Karena itu kami perlu menyamakan persepsi," kata dia.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11/2017).
Novanto dipanggil KPK untuk diperiksa pada Rabu (15/11/2017), namun tidak datang dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Sebelum itu, dia juga tidak datang ketika ketika tiga kali dipanggil sebagai saksi.
Sampai akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Ketika sedang dicari, Novanto kecelakaan di Permata Hijau pada hari Kamis (16/11/2017) dan dia langsung masuk RS Medika Permata Hijau, lalu dirujuk ke RSCM keesokan harinya.
Novanto menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan masih sakit. Hingga Minggu (19/11/2017), malam, dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tak perlu dirawat inap. KPK pun berhasil membawa Novanto ke rumah tahanan.
Dini hari tadi, Novanto yang mengenakan rompi tahanan warna oranye pun bersedia menerima proses hukum.