Suara.com - Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto akhirnya menandatangani surat penahanan untuk 20 hari ke depan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (19/11/2017) malam.
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menolak menandatangani surat penahanan yang dibuat oleh Penyidik KPK.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Febri mengatakan pada minggu malam itu, Novanto juga menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebagai tersangka kepada Novanto KPK juga memberitahukan hak-hak Novanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Setya Novanto Respon Pertanyaan KPK dengan Wajar
"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka. Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN," kata Febri.
Sebelumnya, pada saat hendak dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat (17/11/2017) lalu, KPK membacakan surat penahanan terhadap Novanto. Namun, pada saat itu Fredrich menolak menandatangani, karena menilai tidak memiliki dasar hukum.
Fredrich mengatakan kliennya yang sedang menderita sakit tidak bisa ditahan oleh KPK. Bahkan menurutnya, dimintai keterangan saja tidak bisa dilakukan, apalagi penahanan.