Pemerintah Provinsi Jakarta mengoptimalkan pemanfaatan area Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat, kawasan ini bisa digunakan untuk kegiatan yang bersifat keagamaan dan kebudayaan.
"DKI ingin agar monumen nasional ini menjadi tempat kegiatan warga, tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Anies ingin seluruh taman yang ada bisa dioptimalkan.
"Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan, nanti akan dipertimbangkan," katanya.
Setelah dibolehkan untuk kegiatan keagamaan, pada Minggu (26/11/2017), sekitar jam 19.00 WIB, akan diselenggarakan Tausiyah Kebangsaan. Acara ini diselenggarakan oleh pemerintah Jakarta sekaligus menandai pembukaan area Monas untuk kegiatan keagamaan.
"Dalam waktu dekat memang kami akan menyelenggarakan beberapa kegiatan di Monas. kegiatan hari Ahad kita ingin memperingati hari pahlawan," kata dia.
Sebelumnya, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) area Monas dilarang untuk kegiatan keagamaan. Aturan ini tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka.
Anies mengatakan aturan tersebut sudah direvisi.
"Semuanya sudah disiapkan," kata Anies.
"DKI ingin agar monumen nasional ini menjadi tempat kegiatan warga, tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Anies ingin seluruh taman yang ada bisa dioptimalkan.
"Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan, nanti akan dipertimbangkan," katanya.
Setelah dibolehkan untuk kegiatan keagamaan, pada Minggu (26/11/2017), sekitar jam 19.00 WIB, akan diselenggarakan Tausiyah Kebangsaan. Acara ini diselenggarakan oleh pemerintah Jakarta sekaligus menandai pembukaan area Monas untuk kegiatan keagamaan.
"Dalam waktu dekat memang kami akan menyelenggarakan beberapa kegiatan di Monas. kegiatan hari Ahad kita ingin memperingati hari pahlawan," kata dia.
Sebelumnya, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) area Monas dilarang untuk kegiatan keagamaan. Aturan ini tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka.
Anies mengatakan aturan tersebut sudah direvisi.
"Semuanya sudah disiapkan," kata Anies.