Kapan Polisi Periksa Setya Novanto di Kecelakaan Tiang Listrik?

Senin, 20 November 2017 | 11:46 WIB
Kapan Polisi Periksa Setya Novanto di Kecelakaan Tiang Listrik?
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. [ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kecelakaan tunggal mobil Fortuner di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

"Tunggu saja, kemungkinan sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (20/11/2017).

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan agar polisi bisa mendapatkan keterangan lengkap soal kronologis kecelakaan tunggal yang telah menetapkan mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kalau kami lihat, kira-kira driver (Hilman) kena pasal apa, mengendarai kendaraan menggunakan handphone hingga menyebabkan penumpang luka. Yang luka siapa (Novanto), kan perlu diperiksa, dimintai keterangan. Selain visum dan lain-lain. Kan mengalir," kata dia.

Baca Juga: MKD Akan Rekomendasikan Turunkan Setya Novanto dari Ketua DPR

Namun, Argo tak menjelaskan lebih rinci kapan pemeriksaan Novanto dilakukan. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan baru akan dilakukan setelah kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar itu pulih.

"Kami tunggu kalau sudah sembuh. Masak masih sakit kami periksa ya," katanya.

Argo menambahkan, polisi juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan pemeriksaan Novanto yang telah ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaaan e-KTP. Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan mobil Fortunet hingga mengakibatkan kecelakaan.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Istri Setya Novanto Datang ke Pemeriksaan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI