Sebagai Rakyat, Mahfud MD Ingin DPR Tak Lagi Dipimpin Setnov

Senin, 20 November 2017 | 11:37 WIB
Sebagai Rakyat, Mahfud MD Ingin DPR Tak Lagi Dipimpin Setnov
Meme sindiran ke Setya Novanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi Mahfud MD menginginkan Dewan Perwakilan Rakyat tak lagi dipimpin Setna Novanto. Setnov sudah ditangkap dan ditahan KPK karena diduga terjerat kasus korupsi.

Apakah Setnov juga harus mundur dari Ketua Umum Golkar? Mahfud MD menyerahkan mekanismenya ke Golkar.

"Kalau soal Ketum Golkar itu urusan Golkar sendiri, Golkar mau bubar juga silahkan. Tapi kalau soal Ketua DPR, sebagai rakyat saya ingin DPR tidak lagi dipimpin Setnov," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin (20/11/2017).

Drama klaim sakit yang dipertontonkan Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto akhirnya berakhir. Novanto ditahan KPK dan mengenakan rompi oranye.

Baca Juga: MKD Akan Rekomendasikan Turunkan Setya Novanto dari Ketua DPR

Berdasarkan keterangan dokter yang berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan dari Ikatan Dokter Indonesia, Novanto sudah tidak perlu dirawat inap lagi di RSCM. Selain bisa dipindahkan dari RSCM, Novanto juga sudah bisa diperiksa KPK.

Atas pernyataan dokter tersebut, Minggu (19/11/2017) malam KPK langsung memindahkan Novanto ke rumah tahanan KPK. Namun, sebelum dibawa ke Rutan, Ketua DPR tersebut terlebih dahulu dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Setelah diperiksa, Senin (20/11/2017) dini hari, Novanto langsung dibawa ke Rutan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur. Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Surat perintah penyidikan terhadap Novanto diterbitkan pada 31 Oktober 2017 lalu. Penetapan tersangka kedua kepada Novanto setelah pada penetapan pertama dinilai tidak sah oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek senilai Rp5,9 triliun.

Baca Juga: Istri Setya Novanto Datang ke Pemeriksaan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI