Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, Senin (20/11/2017). Terhadap panggilan tersebut Deisti pun sudah memenuhinya.
Namun, saat tiba di gedung KPK dia tidak memberikan komentar terkait pemeriksaanya hari ini. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangan kasus e-KTP terus dilakukan oleh KPK. Karena itu pemeriksaan saksi terus berlanjut.
Baca Juga: Tiga Pesan Setelah Setya Novanto Berhasil Ditahan KPK
"Yang pasti kita sampaikan penanganan kasus KTP elekteonik jalan terus. Besok akan dilakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa besok adalah istri dari yang bersangkutan juga, namun diperiksa untuk tersangka yang lain atau tersangka ASS. Kami terus dalami konstruksi secara lebih utuh dari peristiwa dan kasus korupsi KTP elektronik," kata Febri.
Dalam kasus proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 tersebut, KPK sudah menjerat enam orang. Tersangka baru yang ditetapkan KPK adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Minggu (19/11/2017) malam, Novanto ditahan di Rutan Klas I KPK cabang Jakarta Timur. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu.
Ini merupakan penetapan tersangka kedua bagi Novanto setelah penetapan pertama dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar. Novanto diduga bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pengacara: Setya Novanto Diambil Paksa KPK