Suara.com - Drama klaim sakit yang dipertontonkan Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto akhirnya berakhir. Novanto ditahan KPK dan mengenakan rompi oranye.
Berdasarkan keterangan dokter yang berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan dari Ikatan Dokter Indonesia, Novanto sudah tidak perlu dirawat inap lagi di RSCM. Selain bisa dipindahkan dari RSCM, Novanto juga sudah bisa diperiksa KPK.
Atas pernyataan dokter tersebut, Minggu (19/11/2017) malam KPK langsung memindahkan Novanto ke rumah tahanan KPK. Namun, sebelum dibawa ke Rutan, Ketua DPR tersebut terlebih dahulu dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Setelah diperiksa, Senin (20/11/2017) dini hari, Novanto langsung dibawa ke Rutan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur. Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pengacara: Setya Novanto Diambil Paksa KPK
Surat perintah penyidikan terhadap Novanto diterbitkan pada 31 Oktober 2017 lalu. Penetapan tersangka kedua kepada Novanto setelah pada penetapan pertama dinilai tidak sah oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek senilai Rp5,9 triliun.
Drama penahanan Novanto memunculkan 3 pesan tak tersirat. Terutama untuk KPK, Golkar dan publik. Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengungkapkan 3 pesan itu dalam kicauannya di Twitternya, @YunusHusein, Senin (20/11/2017).
"Alhamdulilah KPK denga bantuan dokter RSCM dan IDI akhirnya berhasil menahan SN di Rutan KPK. Semoga ini jadi pelajaran untuk pelaku koruptor," kicau pertama.
Pesan kedua, ke depan rumah sakit yang memeriksa tersangka korupsi tidak mengambil kesempatan untuk merekayasa hasil pemeriksaan. Di kasus Novanto, banyak kejanggala pada penanganan Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Di antaranya penggunaan perban untuk luka dalam dan jarum infus untuk bayi.
Baca Juga: Citra DPR Hancur, Ini Imbauan Ketua MPR RI untuk Setya Novanto
"Pesan juga untuk Rumah Sakit yang hanya mencari untung tanpa idealisme, sehingga disalahgunakan koruptor untuk menghindari tanggungjawab hukum," kata dia lagi.