Masuk Rutan KPK, Setnov: Saya Masih Vertigo karena Tabrakan

Senin, 20 November 2017 | 06:30 WIB
Masuk Rutan KPK, Setnov: Saya Masih Vertigo karena Tabrakan
Tersangka Setya Novanto di giring dengan kursi roda untuk masuk ke ruang Tahanan KPK Jakarta, Minggu (19/11) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK, setelah selesai rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari.

"Saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini. Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery (pemulihan)," kata Setnov, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin dini hari.

Setnov selesai menjalani pemeriksaan di kantor KPK sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dibawa dari RSCM ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pukul 23.35 WIB.

Setnov tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2, meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Baca Juga: Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa

"Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya mematuhi hukum," ujar Setnov pula.

Meski menerima penahanan, ia mengakui tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.

Sebelumnya, Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setlah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.

"Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.

Baca Juga: Masuk Rutan KPK, Setya Novanto Akan Huni Sel Isolasi

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Setnov adalah tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Ia menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI