Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengklaim, tak pernah berniat mangkir, apalagi melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik oleh KPK.
Setnov menegaskan, dirinya juga tak sengaja "menghilang" setelah KPK melakukan upaya penjemputan paksa ke rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.
Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menuturkan, sudah berniat datang ke kantor KPK untuk diperiksa pada Kamis (16/11) malam. Tapi, niatnya itu tak terwujud lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Saya memang sudah niat untuk bersama-sama DPD I (Partai Golkar) ke KPK pukul 20.00 WIB waktu itu (Kamis malam)," tutur Setnov diperiksa penyidik KPK dan mau dibawa ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.
Baca Juga: Setya Novanto dan Pintu Belakang RSCM
Namun, lanjut Novanto, niat tersebut dia tunda lantaran dapat undangan wawancara di Metro TV. Tapi, saat dalam perjalan menuju studio Metro TV, mobil yang ditumpanginya tiba-tiba mengalami kecelakaan.
"Di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya terluka," tukasnya.
Ia juga mengakui terkejut, saat KPK memutuskan memindahkan dirinya ke Rutan KPK. Setnov dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK pada Minggu (19/11) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ya saya sudah menerima (surat penahanan), meskipun dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," terangnya.
Setnov mengakui sempat berpikir, KPK akan memberikannya waktu untuk memulihkan kesehatan pascadiperiksa tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Setnov Ditahan KPK, Pengacara: Nuasa Politiknya Sangat Kental
"Saya tadi juga tak menyangka bahwa malam ini (ditahan). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery (pemulihan). Tapi ya saya mematuhi hukum," ujar Novanto.
Ketika dipindahkan dari RSCM ke kantor KPK, Setnov memakai kursi roda. Namun, setelah diperiksa dan hendak menuju mobil tahanan, ia tampak bisa berjalan kami meski tetap dipapah.
”Saya terluka berat. (Luka) juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar, (maka harus dirawat)," tukasnya.
Untuk diketahui, setelah dirawat selama dua hari tiga malam di RSCM Kencana pascakecelakaan pada Kamis (16/11), penyidik KPK akhirnya membawa Novanto ke KPK pada Minggu (19/11) malam.
Tiba di kantor lembaga antirasywah pada jam 23.39 Wib, penyidik tidak lagi mau mengulur waktu untuk memeriksa Novanto.
Sekitar pukul 01.15 dini hari, pemeriksaan selesai dan ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK.
Fredrich Yunadi, pengacara Setnov, mengatakan pemeriksaan penyidik KPK terhadap kliennya berlangsung sebentar. Pemeriksaan itu, kata dia, tidak bisa dilanjutkan karena Setnov masih sakit.
“Iya dia tidak sehat, tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, titik. Jadi (pemeriksaan) pembukaan saja,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, terus Yunadi, Setnov hanya dipertanyakan mengenai nama lengkap, alamat, dan mengenai kepastian identitas lainnya.
”Setelahnya dia ditanya kan, ’apakah saudara dalam keadaan sehat?’. Ya dijawab tidak sehat, ya sudah, selesai. Setelah itu dicek kesehatan,” tandasnya.
Setnov ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.