Seorang PRT di Bawah Umur Hamil, Polisi Bekuk 3 Kuli Bangunan

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 20 November 2017 | 05:22 WIB
Seorang PRT di Bawah Umur Hamil, Polisi Bekuk 3 Kuli Bangunan
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung Surabaya menahan tiga orang kuli bangunan menindaklanjuti laporan seorang perempuan di bawah umur. Bunga, bukan nama sebenarnya, membuat laporan ke polisi setelah dirinya berbadan dua.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wiyung Surabaya Ajun Komisaris Polisi Sugimin mengatakan tiga kuli bangunan, masing-masing berinisial AR (18), MA (21), dan AM (29). Ketiganya bekerja merenovasi rumah di kawasan Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya, yang bersebelahan dengan rumah tempat Bunga bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Sehari-hari ketiga kuli bangunan ini melihat Bunga saat menjemur pakaian di loteng rumah, yang tepat bersebelahan dengan tempatnya bekerja," kata Sugimin seperti dilaporkan Antara.

Sejak itu ketiga kuli bangunan ini kerap menggoda Bunga. Tak cuma menggoda, Sugimin menambahkan, ketiga kuli ini secara bergiliran apel atau mengunjungi Bunga dengan cara memanjat loteng jemuran di sebelah rumah tempat mereka bekerja tiap malam.

Baca Juga: Soal Surat ke Jokowi, Pengacara Setnov: Bisa Dijawab Setahun Lagi

Hingga akhirnya Bunga hamil, tak satupun dari ketiga kuli bangunan ini yang bersedia bertanggung jawab. Sehingga akhirnya Bunga melapor ke kepolisian setempat.

"Mereka tidak bersedia bertanggung jawab lantaran sama-sama tahu kalau janin yang dikandung Bunga adalah hasil 'kerja bersama'," ucap Sugimin.

Ketiga kuli bangunan itu ditangkap polisi di rumah tempat mereka bekerja. Kepada penyidik kepolisian ketiganya mengakui pernah menggauli Bunga dalam rentang waktu antara bulan April hingga Juni 2017.

Menurut Sugimin, karena korbannya masih tergolong berusia anak-anak, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI