Soal Surat ke Jokowi, Pengacara Setnov: Bisa Dijawab Setahun Lagi

Senin, 20 November 2017 | 05:00 WIB
Soal Surat ke Jokowi, Pengacara Setnov: Bisa Dijawab Setahun Lagi
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengakui kliennya sudah  melayangkan surat meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diungkapkan Yunadi, setelah Setnov resmi mendekam di balik Rumah Tahanan KPK, Senin (20/11/2017).

“Sudah sekitar lima hari (mengirim surat ke Presiden Jokowi),” kata Yunadi.

Namun, Yunadi mengatakan surat permohonan tersebut belum mendapat balasan dari Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa

“Biasa ya, surat ke presiden kan dijawabnya setahun lagi, mungkin juga. Kan saya juga tidak tahu lah,” tukasnya.

Ia menuturkan, sudah sering mengirimkan surat perlindungan ke presiden. Bahkan, ia mengatakan sudah puluhan kali mengirim surat serupa, tapi masih belum mendapat jawaban.

Meski belum berbalas, Yunadi menegaskan pihaknya tidak pesimistis.

Sebelumnya, ketika memberikan keterangan pers sesudah diperiksa KPK, Senin dini hari, Setnov mengakui sudah melakukan berbagai upaya supaya tak dilakukan penahanan terhadap dirinya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden (Joko Widodo), maupun kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah Praperadilan," kata Novanto.

Baca Juga: Setya Novanto dan Pintu Belakang RSCM

Namun, semua upaya itu tidak dapat membebaskan Novanto dari kejaran KPK. Sejak Jumat (18/11), KPK sudah melakukan penahanan pada Novanto.

Penahanan itu kemudian dibantarkan lantaran ia harus jalani perawatan medis pascamengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (17/11/2017) malam.

"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang (sebagai saksi) saya kan selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas," tutur Novanto.

Sementara pemanggilan sebagai tersangka, kata Novanto, dirinya baru dipanggil satu kali dan langsung dikeluarkan perintah penangkapan.

"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

Untuk diketahui, Setnov sempat dirawat selama dua hari tiga malam di RSCM sebelum dibawa KPK ke rutan, dini hari tadi.

Sebelumnya KPK sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR di rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Tapi upaya KPK gagal lantaran dia tak ada dirumah.

Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI