Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa

Senin, 20 November 2017 | 04:30 WIB
Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, seusai diperiksa KPK dan akan dimasukkan ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menjelaskan, tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya menyatakan Setnov masih harus dirawat.

Tapi, terusnya, tim dokter KPK menilai Setnov tak lagi memerlukan perawatan inap di RSCM atau RS lainnya.

“Layak atau tidak layak bukan saya yang menentukan. Dokter KPK mengatakan mau mengambil alih, jadi malam-malam dipindahkan. Kami ikuti prosedur itu,” jelasnya.

Baca Juga: Setya Novanto dan Pintu Belakang RSCM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI