Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa

Senin, 20 November 2017 | 04:30 WIB
Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, seusai diperiksa KPK dan akan dimasukkan ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada fenomena yang unik saat Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), ke kantor KPk dan selanjutnya ke rumah tahanan lembaga antirasywah tersebut, Minggu malam hingga Senin dini hari (19-20/11/2017).

Ketika dipindahkan dari RSCM dan memasuki gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik, Setnov tampak menggunakan kursi roda.

Namun, seusai diperiksa dan digiring ke mobil tahanan menuju Rutan KPK, Setnov tak lagi memakai kursi roda.

Baca Juga: Setya Novanto dan Pintu Belakang RSCM

Setnov, dari lantas atas KPK, menuruni anak tangga secara tegak berdiri berjalan kaki. Meski begitu, ia tetap dipapah oleh sang pengacara, Fredrich Yunadi dan satu orang lainnya saat menuruni tangga.

“Ya (dari RSCM) pakai kursi roda kan karena jaraknya sangat jauh. Tahu sendiri, dari RS kan ujung ke ujung,” tukas Yunadi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

Ia mengungkapkan, Setnov sebenarnya belum kuat berdiri dan berjalan kaki tanpa menggunakan kursi roda.

”Dia sebenarnya dalam keadaan harus masih dipegang. Kalau tidak dipegangi, pasti jatuh. Karena kan dia masih cedera kaki,” tuturnya.

Yunadi mengungkapkan, dirinya yang meminta sang klien tidak menggunakan kursi roda saat hendak menumpangi mobil tahanan ke Rutan KPK.

Baca Juga: Setnov Akhirnya Dipindah ke Rutan KPK, Tak Lagi Pakai Kursi Roda

”Ini di sini (KPK) saya paksa pegang dari kanan dan kiri,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI