Suara.com - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menuding status tersangka dan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik sarat nuasa politik.
Hal tersebut diungkapkan Yunadi, sesaat setelah KPK memindahkan Setnov dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari ini.
“Sebagaimana tadi diterangkan Pak setnov sendiri, bahwa ini nuansa politiknya terlalu tinggi. Tapi dia akan mengikuti prosedur hukum (ditahan),” kata Yunadi, Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Fredrich Yunadi: Kecelakaan Setnov Tak Direkayasa, Dia Tak Kabur
Awak media lantas mempertanyakan, apakah nuasan politis dalam kasus kliennya tersebut terkait peta politik menjelang Pilpres 2019, Yunadi menjawab secara diplomatis.
“Semuanya. Ini kelihatannya ada suatu gejala-gejala. Tanya sama orang partai (Golkar). Saya kan bukan orang partai, juga bukan pengacara partai. Tapi ini nuansa politiknya sangat-sangat kental. Begitu saja,” tegasnya.
Yunadi juga menilai penahanan kliennya oleh KPK di rumah tahanan sebenarnya tak patut dilakukan.
Pasalnya, kata Yunadi, kliennya tak pernah berniat melarikan diri ataupun berupaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik.
“Sebelum ditahan, Pak Setnov tak pernah mangkir, melarikan diri, ataupun berupaya menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Baca Juga: Sempat 'Menghilang', Setnov: Saya Sebenarnya Sudah Mau ke KPK
Setnov sempat dinyatakan “menghilang” sehari setelah upaya penjemputan paksa KPK terhadapnya gagal, yakni sejak Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) sore.