Fredrich Yunadi: Kecelakaan Setnov Tak Direkayasa, Dia Tak Kabur

Senin, 20 November 2017 | 03:12 WIB
Fredrich Yunadi: Kecelakaan Setnov Tak Direkayasa, Dia Tak Kabur
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. [ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menilai penahanan kliennya oleh KPK di rumah tahanan sebenarnya tak patut dilakukan.

Pasalnya, kata Yunadi, kliennya tak pernah berniat melarikan diri ataupun berupaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik.

Hal tersebut diungkapkan Yunadi, sesaat setelah KPK memindahkan Setnov dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari ini.

Baca Juga: Sempat 'Menghilang', Setnov: Saya Sebenarnya Sudah Mau ke KPK

“Sebelum ditahan, Pak Setnov tak pernah mangkir, melarikan diri, ataupun berupaya menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Setnov sempat dinyatakan “menghilang” sehari setelah upaya penjemputan paksa KPK terhadapnya gagal, yakni sejak Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) sore.

Namun, kata Yunadi, Setnov saat itu tak berupaya kabur atau mangkir, melainkan menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR.

Kamis malam, terusnya, Setnov sebenarnya sudah mau ke kantor KPk untuk diperiksa. Namun, di tengah perjalanan,  kliennya mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sehingga Setnov terpaksa masuk rumah sakit.

“Jadi dia kan mengalami kecelakaan. Sudah ada keterangan dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, bahwa itu murni kecelakaan. Tersangka kecelakaan itu juga sudah ada. Jadi, jangan sampai ada yang mengatakan hal itu rekayasa,” pintanya.

Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Setnov Minta Perlindungan Hukum dari Jokowi

Karenanya, Yunadi mengklaim dirinya maupun Setnov tak pernah berupaya menghalang-halangi KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi KTP-el.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI