Jadi Tahanan KPK, Setnov Minta Perlindungan Hukum dari Jokowi

Senin, 20 November 2017 | 02:26 WIB
Jadi Tahanan KPK, Setnov Minta Perlindungan Hukum dari Jokowi
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, seusai diperiksa KPK dan akan dimasukkan ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, mengakui sudah melakukan berbagai upaya supaya tak dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Ketua DPR tersebut dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diperiksa di kantor KPK, Minggu (19/11/2017) tengah malam.

Seusai diperiksa, Senin (20/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Setnov langsung dijebloskan ke Rutan KPK.

Baca Juga: Setya Novanto: Saya Tak Menyangka Ditahan Tengah Malam Ini

"Saya sudah melakukan langkah- langkah, mulai dari mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden (Joko Widodo), maupun kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah Praperadilan," kata Novanto seusai diperiksa penydik di KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin dini hari.

Namun, semua upaya itu tidak dapat membebaskan Novanto dari kejaran KPK. Sejak Jumat (18/11), KPK sudah melakukan penahanan pada Novanto.

Penahanan itu kemudian dibantarkan lantaran ia harus jalani perawatan medis pascamemgalami kecelakaan tunggal pada Kamis (17/11/2017) malam.

"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang (sebagai saksi) saya kan selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas," tutur Novanto.

Sementara pemanggilan sebagai tersangka, kata Novanto, dirinya baru dipanggil satu kali dan langsung dikeluarkan perintah penangkapan.

Baca Juga: Setnov Akhirnya Dipindah ke Rutan KPK, Tak Lagi Pakai Kursi Roda

"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI